REFORMASI BIROKRASI

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tukin diputuskan untuk dinaikkan karena ketiga instansi tersebut mampu melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kenaikan tukin ditetapkan melalui Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023.

"... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Tukin baru bagi pegawai Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sejak ketiga perpres berlaku. Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023 telah diundangkan pada 13 Juni 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ke depan, pegawai di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diwajibkan untuk mempertahankan dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian PANRB dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai