KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali membubarkan 2 BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Pembubaran Istaka Karya telah diatur dalam PP 13/2023. Pembubaran ini mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Istaka Karya pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," bunyi salah satu pertimbangan PP 13/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pasal 2 PP 13/2023 menyatakan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN; peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 12 Juli 2022. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, PP 14/2023 menjadi payung hukum pembubaran PT ISN. Dalam pertimbangannya, dijelaskan pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

"Bahwa berdasarkan keputusan menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara ... telah ditetapkan pembubaran ... yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran ... dengan peraturan pemerintah," bunyi salah satu pertimbangan PP 14/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini pada 17 Maret 2023, PT ISN yang statusnya sebagai perusahaan perseroan dibubarkan. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT ISN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT ISN termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP 14/2023. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT ISN juga disetorkan ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?