KEBIJAKAN PEMERINTAH
Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali membubarkan 2 BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Pembubaran Istaka Karya telah diatur dalam PP 13/2023. Pembubaran ini mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Istaka Karya pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," bunyi salah satu pertimbangan PP 13/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Pasal 2 PP 13/2023 menyatakan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN; peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 12 Juli 2022. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, PP 14/2023 menjadi payung hukum pembubaran PT ISN. Dalam pertimbangannya, dijelaskan pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang

"Bahwa berdasarkan keputusan menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara ... telah ditetapkan pembubaran ... yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran ... dengan peraturan pemerintah," bunyi salah satu pertimbangan PP 14/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini pada 17 Maret 2023, PT ISN yang statusnya sebagai perusahaan perseroan dibubarkan. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT ISN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT ISN termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP 14/2023. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT ISN juga disetorkan ke kas negara. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB PENGADILAN PAJAK Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA Bappenas: Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap Selama 30 Tahun
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi