IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB
Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2023 untuk memberikan kewenangan khusus bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kewenangan khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Otorita IKN.

"Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 27/2023, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
5 Arahan Jokowi Soal Integrasi Transportasi Publik, MRT Hingga Ojol

Selanjutnya, kewenangan khusus Otorita IKN juga mencakup urusan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam UU IKN.

Kemudian, IKN juga mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang di kawasan strategis nasional IKN.

Terakhir, IKN berkewenangan khusus untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional IKN sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:
Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Walau telah diatur dalam PP 27/2023, kewenangan khusus Otorita IKN juga dapat diatur dalam peraturan teknis lainnya. "Selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewenangan khusus Otorita IKN meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan UU IKN," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP 27/2023.

Terkait dengan perizinan, kewenangan Otorita IKN adalah atas jenis-jenis perizinan yang terlampir dalam PP 27/2023 dan bukan merupakan perizinan yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga (K/L).

Seluruh pelayanan perizinan terkait dengan Otorita IKN tersebut dilaksanakan melalui sistem online single submission (OSS). Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut, Otorita IKN bakal mendapatkan hak akses khusus.

Baca Juga:
BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

"Hak akses khusus adalah bagian dari sistem OSS berbasis risiko yang dikhususkan dibuat untuk Otorita IKN, sehingga Otorita IKN dapat mengakses langsung dan memodifikasi proses perizinan berusaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) PP 27/2023.

Dengan diberikannya kewenangan khusus kepada Otorita IKN guna mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, K/L dan pemda terkait diperintahkan untuk menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita IKN paling lama 1 tahun sejak PP 27/2023 diundangkan.

"Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan kewenangan khusus kepada Otorita IKN," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 27/2023.

PP 27/2023 telah diundangkan pada 15 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 September 2023 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Arahan Jokowi Soal Integrasi Transportasi Publik, MRT Hingga Ojol

Rabu, 27 September 2023 | 16:30 WIB KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB PERDAGANGAN KARBON

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB BANTUAN SOSIAL

Jelang Akhir September, Bantuan Beras Jokowi Baru Tersalur 63 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia