RUU OMNIBUS LAW

Jika Omnibus Law Perpajakan Sah, Tiga Objek ini Bakal Kena Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 17:57 WIB
Jika Omnibus Law Perpajakan Sah, Tiga Objek ini Bakal Kena Cukai

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menambah tiga objek barang kena cukai (BKC) baru apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan disetujui DPR.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tiga objek cukai baru itu di antaranya kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, kajian tentang tiga objek yang akan dikenai cukai itu sudah disiapkan pemerintah.

Dengan kata lain, Kemenkeu bakal langsung mengajukan draf Peraturan Pemerintah tentang pengenaan cukai pada tiga objek tersebut kepada presiden setelah RUU Omnibus Law itu disetujui DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

"Kalau disetujui, kan, pemerintah tinggal follow up. Jadi tentunya, PP yang akan mengatur tahapannya, atau pengenaannya. Kajian, sudah kita siapkan secara teknis," katanya, Selasa (11/2/2020).

Dalam APBN 2020, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan cukai dari kantong plastic yaitu sebesar Rp100 miliar dengan tarif cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg.

Sementara untuk calon barang kena cukai lainnya seperti minuman berpemanis dan emisi karbon, pemerintah belum menetapkan target. Adapun, barang kena cukai saat ini hanya ada tiga jenis, yakni etanol, minuman mengandung etanol dan produk hasil tembakau,

Baca Juga:
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Heru menjelaskan pihaknya siap membahas rencana penambahan jumlah barang kena cukai tersebut dengan DPR. Namun yang pasti, proses penerbitan PP untuk penambahan objek cukai baru juga perlu disesuaikan dengan aturan teknis dari RUU Omnibus Law.

Sebelumnya, pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Penambahan objek cukai selama ini memang memerlukan waktu lama lantaran harus dibahas dengan DPR. Contoh kantong plastik, di mana asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tapi hingga kini belum berlaku. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak