KABUPATEN SERANG

Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB
Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa menyebut beberapa retribusi yang dihapuskan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiliki kontribusi yang cukup besar.

"Contoh, uji KIR dengan potensi penerimaannya bisa mencapai Rp1,2 miliar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miliar. Ini potensinya besar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Meski demikian, lanjut Ikhwan, pemkab memandang penurunan potensi tersebut bakal dikompensasi dengan diberlakukannya opsen mulai 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

"Jadi kalau tera atau retribusi lain yang hilang terhitungnya tahun 2024, tetapi nanti 2025 hitungan kita ada opsen pajak Rp180 miliar yang akan diterima. Artinya, tertutup dengan opsen," ujar Ikhwan.

Selain opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Kami tidak menitikberatkan ke PBB karena PBB nanti bebannya terbagi rata ke masyarakat yang tidak ada kegiatan usaha pun akan berimbas," tutur Ikhwan seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, pemda-pemda sedang merevisi atas ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?