PROVINSI JAWA TIMUR

Jelang Lebaran, Jatim Beri 'THR' Berupa Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 07:30 WIB
Jelang Lebaran, Jatim Beri 'THR' Berupa Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun mengibaratkan program pemutihan tersebut sebagai tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

"Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk kebijakan insentif (pemutihan) pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur," katanya melalui akun Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Khofifah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan selama 2 bulan, sejak 14 April hingga 14 Juni 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu, ada pula pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Khofifah menjelaskan program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua," ujarnya.

Selain pemutihan denda, Pemprov Jatim saat ini juga menyediakan hadiah umrah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Terdapat 50 tabungan umrah yang akan dibagikan kepada wajib pajak melalui skema undian.

Sebanyak 15 tabungan umrah telah diundi ketika peringatan Nuzulul Quran, pekan lalu. Setelahnya, pemprov menjadwalkan undian tahap kedua dan ketiga pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2023 dan peringatan HUT Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Selasa, 26 September 2023 | 09:30 WIB KOTA SEMARANG

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan