KOTA BALIKPAPAN

Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Ilustrasi. Suasana Jembatan Pulau Balang yaitu penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022 menjadi paling lambat akhir November 2022.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB awalnya sudah diundur dari akhir September 2022 menjadi akhir Oktober 2022.

"Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini, tetapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang. Makanya kami perpanjang," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2022 telah mendapatkan persetujuan dari wali kota. Harapannya, perpanjangan tersebut dapat meningkatkan realisasi penerimaan PBB yang saat ini sudah mencapai 85% dari target Rp117 miliar.

"Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke walikota dan disetujui untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurut Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan. Menurut Idham, rencana itu sedang dikaji, terutama terkait dengan dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya