KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal, menjadi 31 Agustus 2023.

Kabid Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan jatuh tempo tersebut memang lebih cepat 1 bulan ketimbang tahun lalu, yakni 31 Oktober 2022. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar PBB.

"Kalau untuk PBB memang cenderung dibayarnya menjelang jatuh tempo," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ahmad mengatakan BKD telah mendistribusikan 121.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Pembayaran PBB juga telah dibuka sejak 1 Maret 2023.

Realisasi penerimaan PBB sejauh ini baru sekitar Rp969 juta atau 3,4% dari target Rp28 miliar. Wajib pajak pun diimbau agar segera membayar PBB tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Dia menjelaskan BKD telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak PBB lebih awal. Soal penetapan jatuh tempo pembayaran PBB lebih awal, dia menyebut kebijakan itu dilakukan juga dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pasalnya, pada September 2023 terdapat peringatan Maulid Nabi yang biasanya menjadi agenda besar bagi masyarakat. Pembayaran PBB yang mendekati perayaan tersebut dikhawatirkan justru memberatkan bagi masyarakat.

"Jatuh tempo tahun ini dimajukan sampai 31 Agustus bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Mataram," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Selain itu, BKD mulai mendistribusikan SPPT PBB melalui aplikasi WhatsApp walaupun mayoritas masih dikirimkan secara manual.

Pelayanan pembayaran PBB pada saat ini sudah tersedia di kantor BKD. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara