KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal, menjadi 31 Agustus 2023.

Kabid Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan jatuh tempo tersebut memang lebih cepat 1 bulan ketimbang tahun lalu, yakni 31 Oktober 2022. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar PBB.

"Kalau untuk PBB memang cenderung dibayarnya menjelang jatuh tempo," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Ahmad mengatakan BKD telah mendistribusikan 121.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Pembayaran PBB juga telah dibuka sejak 1 Maret 2023.

Realisasi penerimaan PBB sejauh ini baru sekitar Rp969 juta atau 3,4% dari target Rp28 miliar. Wajib pajak pun diimbau agar segera membayar PBB tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Dia menjelaskan BKD telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak PBB lebih awal. Soal penetapan jatuh tempo pembayaran PBB lebih awal, dia menyebut kebijakan itu dilakukan juga dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga:
HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pasalnya, pada September 2023 terdapat peringatan Maulid Nabi yang biasanya menjadi agenda besar bagi masyarakat. Pembayaran PBB yang mendekati perayaan tersebut dikhawatirkan justru memberatkan bagi masyarakat.

"Jatuh tempo tahun ini dimajukan sampai 31 Agustus bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Mataram," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Selain itu, BKD mulai mendistribusikan SPPT PBB melalui aplikasi WhatsApp walaupun mayoritas masih dikirimkan secara manual.

Pelayanan pembayaran PBB pada saat ini sudah tersedia di kantor BKD. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB KOTA PEKANBARU

HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?