NEPAL

Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Vallencia | Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:30 WIB
Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

KATHMANDU, DDTCNews – Setelah memberlakukan larangan atas impor barang mewah tertentu, pemerintah Nepal berencana menambah beban pajak atas barang mewah untuk mencegah impor dan mengurangi konsumsi dalam negeri.

Menteri Keuangan Prakash Sharan Mahat mengusulkan RUU Keuangan yang mengatur pengenaan pajak barang mewah sebesar 2%. Nanti, layanan yang disediakan oleh hotel dan resor bintang lima atau lebih juga akan menjadi objek pajak barang mewah.

“Hotel dan resor kelas atas harus membebankan pajak barang mewah selama waktu pemberian layanan,” bunyi salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan dikutip dari kathmandupost.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selain hotel dan resor kelas atas, terdapat juga objek pajak barang mewah lainnya, seperti minuman keras impor, berlian, mutiara, serta batu mulia bertatahkan emas dan perhiasan senilai lebih dari NPR1 juta.

Dalam RUU tersebut dinyatakan pajak barang mewah yang telah dipungut harus diserahkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan atau melebihi batas waktu tersebut, kantor pajak akan mengenakan bunga sebesar 15%.

Selain pajak barang mewah, RUU juga mengatur beberapa aspek pajak lainnya. Pertama, warga Nepal yang berkunjung ke luar negeri harus membayar pajak turis 5%. Perusahaan yang mengirim warga Nepal ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan juga membayar pajak tersebut.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kedua, pekerja migran yang pergi ke luar negeri akan dikenakan biaya layanan ketenagakerjaan asing sebesar 1% dari total biaya yang mereka terima. Ketiga, kenaikan tarif cukai bir dan minuman keras.

Keempat, biaya pendaftaran perangkat ponsel senilai NPL10.000 untuk iPhone dengan nilai melebihi NPL100.000. Sementara itu, perangkat ponsel lainnya hanya dikenakan NPL3000 dan telepon bar dikenakan biaya pendaftaran senilai NPL200.

Kelima, menghilangkan bea cukai atas impor televisi dalam berbagai ukuran untuk pekerja migran. Keenam, perusahaan non-Nepal yang menyediakan layanan digital harus membayar pajak layanan digital sebesar 2%. Ketujuh, operator e-commerce akan dikenakan 1% sebagai pajak dibayar di muka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan