NEPAL

Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Vallencia | Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:30 WIB
Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

KATHMANDU, DDTCNews – Setelah memberlakukan larangan atas impor barang mewah tertentu, pemerintah Nepal berencana menambah beban pajak atas barang mewah untuk mencegah impor dan mengurangi konsumsi dalam negeri.

Menteri Keuangan Prakash Sharan Mahat mengusulkan RUU Keuangan yang mengatur pengenaan pajak barang mewah sebesar 2%. Nanti, layanan yang disediakan oleh hotel dan resor bintang lima atau lebih juga akan menjadi objek pajak barang mewah.

“Hotel dan resor kelas atas harus membebankan pajak barang mewah selama waktu pemberian layanan,” bunyi salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan dikutip dari kathmandupost.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Selain hotel dan resor kelas atas, terdapat juga objek pajak barang mewah lainnya, seperti minuman keras impor, berlian, mutiara, serta batu mulia bertatahkan emas dan perhiasan senilai lebih dari NPR1 juta.

Dalam RUU tersebut dinyatakan pajak barang mewah yang telah dipungut harus diserahkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan atau melebihi batas waktu tersebut, kantor pajak akan mengenakan bunga sebesar 15%.

Selain pajak barang mewah, RUU juga mengatur beberapa aspek pajak lainnya. Pertama, warga Nepal yang berkunjung ke luar negeri harus membayar pajak turis 5%. Perusahaan yang mengirim warga Nepal ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan juga membayar pajak tersebut.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Kedua, pekerja migran yang pergi ke luar negeri akan dikenakan biaya layanan ketenagakerjaan asing sebesar 1% dari total biaya yang mereka terima. Ketiga, kenaikan tarif cukai bir dan minuman keras.

Keempat, biaya pendaftaran perangkat ponsel senilai NPL10.000 untuk iPhone dengan nilai melebihi NPL100.000. Sementara itu, perangkat ponsel lainnya hanya dikenakan NPL3000 dan telepon bar dikenakan biaya pendaftaran senilai NPL200.

Kelima, menghilangkan bea cukai atas impor televisi dalam berbagai ukuran untuk pekerja migran. Keenam, perusahaan non-Nepal yang menyediakan layanan digital harus membayar pajak layanan digital sebesar 2%. Ketujuh, operator e-commerce akan dikenakan 1% sebagai pajak dibayar di muka. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP