Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN, Selasa (31/12/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk membatasi implementasi tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM.
Dengan keputusan ini, semua barang dan jasa selain objek PPnBM yang selama ini dikenai PPN sebesar 11% tetap akan dikenai PPN sebesar 11% pada tahun depan.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Adapun barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM telah tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022 seperti kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan pembatasan pemberlakuan PPN 12% dilaksanakan guna menjaga daya beli dan menciptakan keadilan.
"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%, tetap 11% semua barang dan jasa yang selama ini 11% tetap 11%. Tetap 11%," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan ini.
Adapun barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 tetap terbebas dari PPN. "Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%, tidak membayar PPN. Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini 11% tetap 11%, tidak terkena kenaikan 12%. Yang 12% adalah barang mewah," ujar Sri Mulyani. (sap)