PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Faktur Pajak Fiktif Dibongkar, Terdakwa Didenda Rp112 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB
Jaringan Faktur Pajak Fiktif Dibongkar, Terdakwa Didenda Rp112 Miliar

Keterangan pers yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara sekaligus denda terhadap 2 terpidana tindak pidana perpajakan.

Kedua terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Tindak pidana yang dimaksud adalah secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AK alias VA dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan terdakwa JP dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Bawono Effendi membacakan putusan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp112,25 miliar. Denda wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila denda tidak dilunasi oleh terdakwa dalam kurun waktu tersebut, kejaksaan berwenang untuk menyita harta benda milik terdakwa. Harta sitaan akan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan.

"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan," ujar Effendi membacakan putusan.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Perlu diketahui, sidang putusan yang dilakukan kali ini merupakan sidang ke-16 yang mengungkap jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

Selama proses penyidikan, terdakwa telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui. Baca 'Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta'.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya.

Neilmaldrin menuturkan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024