KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:07 WIB
Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Penyerahan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil) DJP Jakarta Timur kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.

Langkah tersebut diambil otoritas menyusul ditetapkannya tersangka AK yang ditahan karena dugaan penerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara senilai Rp162,5 miliar.

"Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan pers, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Tak cuma itu, tersangka AK juga diduga menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses penyidikan, tulis Kanwil DJP Jakarta Timur, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

"Sampai saat ini Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka AK yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur," tulis otoritas dalam keterangan pers.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur telah menyerahkan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jl. Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat pada akhir Desember 2022 lalu.

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui.

Baca Juga:
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya.

Neilmaldrin menuturkan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI LHOKSEUMAWE

Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini