KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta
Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:07 WIB
Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta

Penyerahan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil) DJP Jakarta Timur kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.

Langkah tersebut diambil otoritas menyusul ditetapkannya tersangka AK yang ditahan karena dugaan penerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara senilai Rp162,5 miliar.

"Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan pers, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Tak cuma itu, tersangka AK juga diduga menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses penyidikan, tulis Kanwil DJP Jakarta Timur, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

Baca Juga:
DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

"Sampai saat ini Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka AK yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur," tulis otoritas dalam keterangan pers.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur telah menyerahkan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jl. Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat pada akhir Desember 2022 lalu.

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya.

Neilmaldrin menuturkan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN MALANG DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK Login DJP Online, Dapat Notifikasi Error 403? Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi