Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan Dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 perlu dibatasi demi mendorong UMKM dapat naik kelas.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin UMKM di Indonesia selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha atau naik kelas.
Untuk itu, wajib pajak perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 sudah habis atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.
"Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya, Kamis (15/4/2021).
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak orang pribadi dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma dapat memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 maka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025. Untuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma, mulai membayar pajak sesuai ketentuan umum UU PPh pada tahun pajak 2022.
Untuk wajib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021.
DJP sebelumnya telah menghimbau kepada wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang memakai skema PPh final UMKM untuk mulai membayar pajak sesuai ketentuan umum per tahun ini melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.
"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya," tulis DJP pada pengumumannya. (rig)