PROVINSI ACEH

Jangan Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir April Ini

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 09:30 WIB
Jangan Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir April Ini

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh akan mengakhiri program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah dilakukan perpanjangan selama 2 bulan, dari yang seharusnya berakhir pada 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.

"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," bunyi pamflet yang diunggah.

Baca Juga:
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal, pada laman samsatdigital.id. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Sementara soal metode pembayarannya, dapat dilakukan menggunakan mobile banking Bank Aceh.

"Bayar pajak kendaraan Anda menggunakan aplikasi ACTION mobile banking Bank Aceh sekarang juga!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Pemda Dapat Warning, Deadline Penyusunan Perda PDRD Makin Dekat

Penyelenggaraan program pemutihan di Aceh juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah