Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan ini.
Jasa Raharja Yogyakarta menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Polri akan melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).
Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebijakan ini berlangsung hingga 30 November 2022.
Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Yuk segera bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program bebas denda," bunyi keterangan foto @jasaraharja_yogyakarta. (sap)