PROVINSI DI YOGYAKARTA

Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 08:30 WIB
Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan ini.

Jasa Raharja Yogyakarta menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Polri akan melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebijakan ini berlangsung hingga 30 November 2022.

Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Yuk segera bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program bebas denda," bunyi keterangan foto @jasaraharja_yogyakarta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi