KANWIL DJP KALTIMTARA

Jangan Panik Jika Dapat SP2DK dari Ditjen Pajak, WP Cukup Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2023 | 13:00 WIB
Jangan Panik Jika Dapat SP2DK dari Ditjen Pajak, WP Cukup Lakukan Ini

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kelas pajak secara langsung melalui Instagram dengan tema Atasi Panik Dapat Surat Cinta (SP2DK) dari DJP pada 1 September 2023.

Kanwil DJP Kaltimra menugaskan penyuluh pajak Didik Musthafa selaku narasumber dengan dipandu moderator Agus Sugianto. Adapun topik yang dibahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Wajib pajak biasanya panik nih kalau dapat surat cinta berupa SP2DK dari Kantor Pajak. Jangan panik! Yuk, kita bahas disini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sementara itu, Didik menjelaskan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada wajib pajak.

Menurutnya, SP2DK merupakan komunikasi formal pertama antara fiskus dan wajib pajak yang didasarkan dari penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Jadi, jangan khawatir. Melalui surat ini, wajib pajak hanya dimintai keterangan atau klarifikasi. Jadi, sampaikan saja sesuai keadaan sebenarnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Didik berharap masyarakat atau wajib pajak makin teredukasi terkait dengan informasi perpajakan sehingga tidak panik dan salah kaprah terkait dengan ‘surat cinta’ atau SP2DK.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak:

  • tanggal SP2DK;
  • tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Kemudian, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI