KEPATUHAN PAJAK

Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Mei 2023 | 17.30 WIB
Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan awal tahun ini untuk segera melaporkan SPT-nya.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2023.

"Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum jangka waktu perpanjangan laporan SPT berakhir," tulis DJP lewat akun Twitter resminya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Untuk diketahui, hingga 30 April 2023 tercatat ada 939.948 wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan per 30 April 2023 mencapai 12,2 juta orang.

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini berdekatan dengan musim libur Hari Raya Idulfitri, diketahui banyak wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hingga 30 April, tercatat ada 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan terhindar dari kewajiban membayar sanksi denda senilai Rp1 juta.

Guna mempermudah pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP telah mengembangkan fitur e-PSPT di DJP Online. Lewat fitur ini, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan cukup dilakukan secara elektronik.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring.

Seperti diatur dalam PER-21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.