KEPATUHAN PAJAK

Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:30 WIB
Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan awal tahun ini untuk segera melaporkan SPT-nya.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2023.

"Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum jangka waktu perpanjangan laporan SPT berakhir," tulis DJP lewat akun Twitter resminya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Untuk diketahui, hingga 30 April 2023 tercatat ada 939.948 wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan per 30 April 2023 mencapai 12,2 juta orang.

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini berdekatan dengan musim libur Hari Raya Idulfitri, diketahui banyak wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hingga 30 April, tercatat ada 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan terhindar dari kewajiban membayar sanksi denda senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Guna mempermudah pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP telah mengembangkan fitur e-PSPT di DJP Online. Lewat fitur ini, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan cukup dilakukan secara elektronik.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring.

Seperti diatur dalam PER-21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan