PROVINSI BANGKA BELITUNG

Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @samsat_bangkabarat)

BANGKA BARAT, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya.

Kantor Samsat Bangka Barat menyatakan program pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jangan lengah [memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor], ok!" bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/37/BAKUDA/2023. Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Selain pemutihan, terdapat insentif lainnya berupa penghapusan pokok pajak kendaraan pada tahun sebelumnya. Selain itu, ada juga fasilitas pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selanjutnya, terdapat juga fasilitas pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dapat Diikuti Seluruh Wajib Pajak yang Memiliki Tunggakan

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi