THAILAND

Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda kenaikan fase ketiga cukai minuman berpemanis hingga tahun depan.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis ditunda dari awalnya 1 Oktober 2022 menjadi 31 Maret 2023. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau tidak dilakukan, produsen akan memberikan beban cukai yang lebih besar kepada konsumen," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Arkhom menuturkan penundaan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis telah disepakati dalam sidang kabinet. Penundaan itu juga akan memberikan lebih banyak waktu bagi industri minuman untuk bersiap mengenakan tarif cukai yang baru.

Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai mulai memungut cukai minuman manis pada 2017 untuk menekan kandungan gula pada minuman kemasan. Tarif cukai pun direncanakan meningkat secara bertahap.

Tahap pertama tarif cukai minuman berpemanis dimulai pada 16 September 2017 sampai dengan 30 September 2019. Kemudian pada tahap kedua, berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk kenaikan tarif cukai tahap ketiga, semula dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023, tetapi diundur setahun karena mempertimbangkan akselerasi pemulihan ekonomi.

Dalam perkembangannya, rencana kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut kembali ditunda menyusul adanya ancaman lonjakan inflasi yang dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi saat ini, jika pemerintah menaikkan cukai sesuai jadwal, mungkin ada banyak orang yang terdampak langsung," ujar Arkhom seperti dilansir pattayamail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M