KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Ilustrasi. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melanjutkan kebijakan moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online (pinjol). Penghentian izin terhadap perusahaan pinjol sempat dilakukan OJK pada 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dan memerintah sejumlah pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Karenanya, Kominfo akan melakukan moratorium penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Di sisi lain, ujar Johnny, pemerintah akan fokus mengembangkan 107 perusahaan fintech P2P lending yang saat ini legal terdaftar di bawah tata kelola OJK. Dia melanjutkan, praktik pinjol ilegal memang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Ekosistem fintech memang cukup besar di Tanah Air. Pemerintah mencatat, ada lebih dari 68 juta akun yang dimiliki masyarakat di seluruh perusahaan fintech P2P lending alias pinjol. Tak hanya itu, omzet dari industri ini mencapai Rp260 triliun.

"Namun demikian, mengingat banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol, Pak Presiden berikan arahan yang sangat tegas," kata Johnny.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri telah menutup 4.874 aplikasi pinjol tak berizin sejak 2018 lalu hingga 15 Oktober 2021. Sepanjang 2021 saja, ada 1.856 aplikasi pinjil ilegal yang diblokir.

"Kapolri akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara