LEE JI-EUN:

IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 15:11 WIB
IU Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan

Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU.

SEOUL, DDTCNews—Lee Ji-eun, yang dikenal sebagai IU, penyanyi dan pencipta lagu kelahiran 13 Mei 1993 yang akhir tahun lalu baru saja menggelar konser di Jakarta, dinobatkan sebagai wajib pajak teladan oleh Ditjen Pajak (National Tax Services) Korea Selatan.

Dalam siaran pers Ditjen Pajak Korea Selatan, IU disebut menjadi salah satu selebriti yang taat pajak, bahkan sejak ia memulai debut sebagai penyanyi pada 2008. Sebagian besar kontribusinya ditujukan untuk menghidupkan budaya pop dan mengembangkan budaya Korea Selatan.

“Sejak memulai debutnya sebagai penyanyi pada 2008 hingga sekarang, IU patuh membajar sejumlah dana besar untuk pajak nasional, dan sekaligus memenangkan banyak penghargaan di Korea Selatan,” ungkap siaran pers tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sepanjang karirnya, IU telah menerima sejumlah penghargaan seperti Penghargaan Budaya dan Seni Populer Korea Selatan, Penghargaan Majelis Nasional Korea Selatan, Penghargaan Musik Populer, dan seterusnya.

Ditjen Pajak Korea Selatan menetapkan 1.072 warga Korea Selatan sebagai wajib pajak teladan. Mereka dipilih berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan dan kontribusi sosial yang mereka lakukan, terutama di Korea Selatan.

Dari jumlah tersebut, 32 orang menerima penghargaan khusus dan 17 orang di antaranya mendapat pujian dari Presiden Korea Selatan Moon Jae-in karena kontribusi besar mereka terhadap negara. IU masuk dalam jajaran 17 orang tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, seperti dilansir www.soompi.com, upacara penyerahan penghargaan itu dibatalkan karena kekhawatiran terhadap wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19). Akhirya penghargaan tersebut dikirimkan secara terpisah kepada para penerimanya.

IU baru-baru ini menyumbangkan masing-masing KR₩100 juta atau setara dengan US$83.000 untuk Good Neighbors dan ke Asosiasi Medis Korea. Dia juga menyumbangkan pakaian anti-kontaminasi dan masker kepada Asosiasi Medis Korea untuk mendukung staf medis yang memerangi Covid-19.

Selama tahun-tahun sekolah menengahnya, IU mengikuti audisi untuk berbagai agensi bakat dengan harapan menjadi penyanyi. Dia menandatangani kontrak dengan Kakao M pada 2007 sebagai trainee dan debut sebagai penyanyi pada usia 15 tahun dengan album Lost and Found. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:02 WIB

IU adalah satu Ikon K-Pop. Bahwa menjadi terkenal tidak bisa dengan jalan pintas. butuh usaha dan sikap yang baik untuk jadi sukses. selain itu, IU jago akting. Dengan dia dapet penghargaan salah satu teladan wajib pajak, ini tandanya kesadaran wajib pajak di kalangan publik figur Korsel sangat tinggi. Sukses terus Iu 💞💞💞

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?