KEMENTERIAN KEUANGAN

Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:23 WIB
Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah melakukan pendalaman terhadap 69 pegawai yang sebelumnya dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dari total 69 pegawai tersebut, 47 di antaranya masuk dalam prioritas pemanggilan. Sebanyak 42 di antaranya telah dipanggil oleh Irjen Kemenkeu.

"Ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit karena stroke dan lain sebagainya," ujar Awan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Dari pemanggilan atas 42 pegawai tersebut, hasil klarifikasi Itjen Kemenkeu menunjukkan tidak ada indikasi dilakukannya pelanggaran disiplin oleh 11 pegawai. Selanjutnya, sebanyak 31 pegawai Kemenkeu tercatat perlu ditindaklanjuti.

"Yang kemarin kita panggil itu baru kita prioritaskan DJP dan DJBC karena dinamika dan kondisi yang ada," ujar Awan.

Dari 31 pegawai yang perlu ditindaklanjuti tersebut, ada 5 pegawai DJP dan 3 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lebih lanjut, ada 3 pegawai DJP dan 1 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Baca Juga:
Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Terakhir, ada 4 pegawai DJP dan 6 pegawai DJBC yang perlu melakukan perbaikan laporan harta kekayaan.

Untuk diketahui, setiap pegawai di Kemenkeu Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 28 Februari setiap tahunnya.

Bagi pegawai yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Kemenkeu lewat aplikasi bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen Kemenkeu akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta akan dikaitkan dengan profil pegawai seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BOYOLALI

Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden