KEMENTERIAN KEUANGAN

Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:23 WIB
Itjen Kemenkeu Panggil 42 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Hasilnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah melakukan pendalaman terhadap 69 pegawai yang sebelumnya dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dari total 69 pegawai tersebut, 47 di antaranya masuk dalam prioritas pemanggilan. Sebanyak 42 di antaranya telah dipanggil oleh Irjen Kemenkeu.

"Ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit karena stroke dan lain sebagainya," ujar Awan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dari pemanggilan atas 42 pegawai tersebut, hasil klarifikasi Itjen Kemenkeu menunjukkan tidak ada indikasi dilakukannya pelanggaran disiplin oleh 11 pegawai. Selanjutnya, sebanyak 31 pegawai Kemenkeu tercatat perlu ditindaklanjuti.

"Yang kemarin kita panggil itu baru kita prioritaskan DJP dan DJBC karena dinamika dan kondisi yang ada," ujar Awan.

Dari 31 pegawai yang perlu ditindaklanjuti tersebut, ada 5 pegawai DJP dan 3 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lebih lanjut, ada 3 pegawai DJP dan 1 pegawai DJBC yang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Terakhir, ada 4 pegawai DJP dan 6 pegawai DJBC yang perlu melakukan perbaikan laporan harta kekayaan.

Untuk diketahui, setiap pegawai di Kemenkeu Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 28 Februari setiap tahunnya.

Bagi pegawai yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada Kemenkeu lewat aplikasi bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen Kemenkeu akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta akan dikaitkan dengan profil pegawai seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc