KANWIL DJP YOGYAKARTA

Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 14:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset milik wajib pajak atas nama PT VAI dan SPR.

Penyitaan dilakukan akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan SPR melalui PT VAI. SPR diduga secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2017 hingga April 2018.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Tindak pidana yang dilakukan SPT melalui PT VAI telah mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara setidaknya senilai Rp8,34 miliar.

Aset yang disita oleh Kanwil DJP DIYm berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai pasar Rp3,54 miliar.

Kanwil sebelumnya telah menyita harta bergerak milik wajib pajak antara lain seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Pihak kanwil sebelumnya juga telah menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas. Namun, kedua aset tersebut belum dilakukan penilaian.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

"Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi seperti dikutip dari harianjogja.com.

Dwi berharap penyitaan atas aset bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Wajib pajak pun diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?