AMERIKA SERIKAT

IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 09:30 WIB
IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak AS. Internal Revenue Service (IRS) berencana menerbitkan surat penolakan restitusi kepada lebih dari 20.000 wajib pajak.

Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan penolakan dilakukan karena maraknya penyalahgunaan fasilitas employee retention credit (ERC). Menurutnya, terdapat dugaan fasilitas ERC dimanfaatkan wajib pajak yang tidak berhak guna memperoleh restitusi.

"Kami melihat ada banyak klaim ERC yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (9/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Mulai pekan ini, lanjut Werfel, IRS akan menerbitkan Letter 105 C kepada wajib pajak yang klaim ERC-nya ditolak oleh IRS.

Setelah itu, IRS akan menggelar voluntary disclosure program khusus bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas ERC meski tidak berhak untuk mengeklaim kredit pajak tersebut.

"Tindakan yang kami ambil hari ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Ke depan, akan lebih banyak surat yang dikirimkan kepada wajib pajak, termasuk surat penolakan dan surat permintaan pengembalian dana yang diklaim secara keliru," tutur Werfel.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebagai informasi, ERC adalah insentif pajak yang pertama kali diluncurkan oleh AS saat pandemi Covid-19. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mendorong wajib pajak pelaku usaha untuk tetap mempekerjakan pegawainya di tengah pandemi.

Melalui ERC, pemerintah AS memberikan fasilitas berupa kredit pajak sebesar 50% dari gaji yang dibayarkan wajib pajak pelaku usaha kepada pegawainya.

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha yang kegiatan usahanya terhenti secara penuh atau sebagian akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS