IRLANDIA

Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Oktober 2021 | 16.00 WIB
Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

Menteri Keuangan Paschal Donohoe (foto: Dara Mac Dónaill/irish times)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akhirnya menandatangani perjanjian perihal kerangka inklusif pajak baru untuk mengatasi tantangan pajak digital sebagaimana diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Selama dua tahun terakhir, kami melihat manfaat inovasi dan peran teknologi dalam menjaga bisnis tetap terbuka. Sistem perpajakan dapat mendukung hal ini,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dalam keterangan resmi, Jumat (08/10/2021).

Dengan perjanjian tersebut, tarif pajak minimum perusahaan yang berpenghasilan lebih dari €750 juta selama setahun di Irlandia sebesar 15%. Sementara itu, bagi perusahaan yang berpenghasilan di bawah €750 juta selama setahun tarif pajak minimumnya sebesar 12,5%.

Kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan dua pilar OECD. Pilar 1 berfokus pada realokasi proporsi pajak keuntungan ke yurisdiksi konsumen, sedangkan Pilar 2 berfokus pada penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Tarif pajak 15% akan berlaku bagi 56 perusahaan multinasional Irlandia yang mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan 1.500 perusahaan asing yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan 400.000 orang.

Sementara itu, tarif pajak 12,5% akan menyasar 160.000 bisnis yang beroperasi di Irlandia dengan pendapatan kurang dari €750 juta per tahun. Pada sektor tersebut, terdapat 1,8 juta pekerja yang menggantungkan penghasilannya.

“Saya yakin, Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan. Kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan terbaik di kelasnya, bagi perusahaan multinasional yang mencari lokasi investasi,” ujarnya.

Menkeu juga menyebutkan tiga alasan mengapa Irlandia bergabung dalam perjanjian OECD tersebut. Pertama, Irlandia merupakan ekonomi terbuka kecil yang sangat terhubung dengan negara Uni Eropa, Amerika Serikat, serta anggota G-20. Untuk itu, sistem pajak Irlandia harus sejalan dengan konsensus global demi keberlangsungan bisnis.

Kedua, jika tidak setuju Irlandia akan kehilangan pengaruh dalam diskusi kritis mengenai konsensus pemajakan digital global. Ketiga, ketidaksetujuan menyebabkan ketidakpastian bisnis yang selama ini beroperasi di Irlandia. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.