KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 08:30 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat basis data.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan pemerintah berharap basis data yang kuat akan membuat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat.

"Integrasi NIK-NPWP itu lebih untuk memudahkan proses administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saja. Meningkatkan kepatuhan itu tentunya harus mempunyai basis data yang kuat," katanya dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Meski demikian, lanjut tetap Arief, kebijakan-kebijakan lainnya juga dibutuhkan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Hingga saat ini, beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain melalui pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) serta melalui tax amnesty. Program tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 juga dimanfaatkan untuk memperkuat basis data.

"Itu semua kami gunakan untuk memperkuat basis data. Harapannya suatu saat seseorang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, nanti ketahuan dengan basis data," ujar Arief.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guna mendukung pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP akan menyiapkan kanal khusus yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

Apabila otoritas pajak memiliki data dan informasi yang menunjukkan seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan tetapi belum ber-NPWP, DJP dapat mengaktifkan NIK wajib pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak mengajukan permohonan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak