Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif perpajakan yang selama ini berlaku di luar Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan juga berlaku di IK.
Apabila Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 tidak mengatur secara khusus, peraturan terkait dengan fasilitas perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.
"Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PP ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN," bunyi Pasal 72 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Jumat (10/3/2023).
Bila terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki lingkup pemberian fasilitas yang sama dengan di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka ketentuan fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan itulah yang berlaku.
Secara umum, PP 12/2023 memuat 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal. Dalam pasal-pasal itu, pemerintah menawarkan beragam insentif seperti tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday bagi sektor keuangan di financial center IKN.
Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN; pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.
Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM; dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.Â
Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)