EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 April 2020 | 16.26 WIB
Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Tampilan pilihan modul dalam Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan DJP Online sebagai saluran tunggal administrasi perpajakan, tidak terkecuali untuk pengajuan insentif pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah ini sudah mulai untuk pengajuan pemberitahuan atau permohonan insentif yang ada di PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Selain itu, untuk pengajuan insentif dalam PMK 28/2020, terutama Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, juga sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online’.

“Sekarang aplikasi sudah tersedia di DJP online. Jadi, kami tidak buka lagi yang via email [untuk pengajuan insentif sesuai PMK 28/2020],” ungkap Iwan.

Dalam PMK 28/2020 sebetulnya diatur bahwa pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Iwan mengatakan akan segera diterbitkan surat edaran yang berisi ketentuan terkait pengajuan insentif melalui DJP Online. Bagi wajib pajak yang mengajukan lewat email diminta untuk mengajukan permohonan ulang. Simak artikel ‘Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online’.

Seperti diketahui, sesuai PMK 28/2020, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Sebelumnya, DJP juga menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Ini 2 Pengawasan DJP untuk Pemberian Insentif Pajak Penanganan Corona’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
cv. Karya roof metal
baru saja
Djp makin okey dengan sistem dan kinerjanya semoga sukses selalu aamiin
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
Memang lebih baik satu pintu, risiko terlewatnya pun jadi lebih minim