PERMENKOP UKM 2/2024

Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 10:19 WIB
Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Permenkop UKM 2/2024. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas. Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Sesuai dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagi koperasi sektor riil yang menggunakan SAK EP meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM. Dalam kondisi tertentu, koperasi sektor riil dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.

Saat ini, Kemenkop UKM tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi. Simak pula ‘Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!