EDUKASI PAJAK

Ini Sekolah Piloting Inklusi Kesadaran Pajak Pertama di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 15:35 WIB
Ini Sekolah Piloting Inklusi Kesadaran Pajak Pertama di Indonesia

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (foto: DJP)

SEMARANG, DDTCNews – Sekolah Nasima menjadi sekolah piloting (uji coba) inklusi kesadaran pajak pertama secara nasional.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak tingkat pendidikan dasar dan menengah oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso dan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nasima Indarti.

PKS ini menjadikan Sekolah Nasima sebagai sekolah piloting inklusi kesadaran pajak pertama secara nasional. Yayasan Pendidikan Islam Nasima merupakan penyelenggara lembaga-lembaga pendidikan yang terdiri dari dari jenjang pendidikan anak usia dini, SD Nasima, SMP Nasima, dan SMA Nasima.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Melalui kerja sama tersebut, Indarti berharap Sekolah Nasima dapat menginisiasi atau mengedukasi anak-anak generasi muda agar sadar pajak. Apalagi, pajak menjadi salah satu penopang pendapatan negara.

“Jadi, kalau sudah mulai sejak dini dilakukan kesadaran pajak bagi anak-anak, Insyaallah pada saat nanti dia menjadi pelaku usaha atau menjadi anggota masyarakat, mereka juga akan taat pada pajak,” ujarnya di SMA Nasima Semarang, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (14/2/2020).

PKS ini terwujud melalui serangkaian pembahasan dan rapat koordinasi yang panjang antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan jajaran pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nasima. Selain itu, untuk mendukung hal tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama tenaga pendidik/guru, dan bidang pengajaran melakukan diskusi kelompok terpumpun (DKT) penyusunan silabus.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sekolah Nasima telah menerapkan beberapa mata pelajaran yang bermuatan kesadaran pajak seperti Ekonomi SMA, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, dan bahasa Indonesia dengan panduan silabus yang disusun oleh dewan guru.

Secara berkala, guru akan merekam proses pembelajaran muatan kesadaran pajak yang disampaikan di kelas sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.

Penandatangan PKS tersebut menjadi pencapaian baru Kanwil DJP Jawa Tengah I. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VI yang membawahi 263 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah untuk bergabung dalam program inklusi kesadaran pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Inklusi Kesadaran Pajak merupakan salah satu inisiatif strategis DJP pada 2020. Sejak resmi digalakkan pada akhir 2017, berbagai pendekatan dan kegiatan telah dilaksanakan untuk pengintegrasian muatan kesadaran pajak dalam pendidikan.

Inklusi kesadaran pajak melalui pendidikan merupakan salah satu upaya yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) bagi calon wajib pajak masa depan. Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya