PODTAX

Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

DITERBITKANNYA peraturan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 dinilai tak serta merta mengindikasikan Indonesia mulai menerapkan sistem pajak teritorial.

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi menilai definisi subjek pajak yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja masih mencerminkan sistem pajak worldwide.

“Definisi penghasilan dalam UU Cipta Kerja masih mencakup yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri namun memang ada perlakuan khusus yang menurut saya termasuk sebagai insentif pajak,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Perlakuan khusus tersebut tercermin dalam dua ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing berkeahlian tertentu serta dividen yang berasal dari luar negeri.

Gunawan menjelaskan tujuan awal pemberian fasilitas PPh bagi pekerja asing berkeahlian tertentu adalah untuk mendukung program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah. Ketentuan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia.

Sementara untuk insentif pengecualian PPh atas dividen dari luar negeri diharapkan dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

“Menurut saya insentif ini berupaya menarik modal yang berada di luar negeri untuk masuk dan diinvestasikan di Indonesia melalui dua belas instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan,” tambah Gunawan.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak di DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI