PERPAJAKAN GLOBAL

Ini Peringkat Negara Suaka Pajak Versi Tax Justice Network

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Mei 2019 | 11.01 WIB
Ini Peringkat Negara Suaka Pajak Versi Tax Justice Network

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tax Justice Network (TJN) merilis peringkat baru suaka pajak (tax haven)Peringkat ini menunjukkan sejumlah yuridisksi yang memiliki pembatasan dan sistem pajak paling rendah sehingga menarik minat individu dan korporasi yang ingin menghindari tarif pajak tinggi.

Dalam Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2019, TJN memasukkan 64 yurisdiksi. Peringkat didasarkan pada keterlibatan yurisdiksi dalam “tax havenry” perusahaan global. Penilaian sistem pajak masing-masing yuridiksi berdasarkan tingkat tertentu yang memungkinkan penghindaran pajak korporasi.

Skor corporate tax haven masing-masing yurisdiksi kemudian digabungkan dengan skala aktivitas perusahaan di negara tersebut untuk menentukan bagian dari aktivitas perusahaan global yang berisiko terhadap penghindaran pajak.

CTHI telah mengidentifikasi Inggris dan beberapa negara OECD sebagai yurisdiksi yang paling bertanggung jawab atas gangguan sistem pajak perusahaan global. Inggris disebut memiliki bagian terbesar dari tanggung jawab tersebut melalui jaringan yang terkontrol dari yurisdiksi satelitnya.

“Inggris bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga risiko penghindaran pajak perusahaan dunia,” kata TJN, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019).

Ada sekitar US$500 miliar pajak yang diperkirakan telah dihindari tiap tahunnya secara global oleh perusahaan multinasional. Sekitar 40% dari investasi langsung lintas batas saat ini – senilai US$18 triliun – ditempatkan hanya di 10 negara yang menawarkan tarif pajak perusahaan sebesar 3% atau kurang.

CTHI, menurut TJN, menjadi pelengkap Financial Secrecy Index yang memberi peringkat pada negara-negara berdasarkan kontribusi mereka terhadap kerahasiaan keuangan global dengan fokus pada individu, bukan perusahaan multinasional.

Yurisdiksi teratas yang diidentifikasi dalam indeks telah memberikan pukulan ganda. Pertama, rayuan kepada korporasi multinasional telah membuat tarof pajak menurut undang-undang (UU) negara menjadi tidak berarti sehingga memungkinkan pula risiko penghindaran pajak.

Kedua, perlombaan tarif yang lebih rendah “race to the bottom” semakin menipiskan pendapatan pajak. Ini dikarenakan negara-negara yang putus asa untuk menarik kembali investasi asing akan terlibat dalam kerangka “daya saing pajak” dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam “corporate tax havenry”.

TJN juga mengidentifikasi adanya “perampasan yang agresif” terhadap hak pajak negara-negara berpenghasilan rendah. Hal ini biasa dilakukan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda. Dari semua perjanjian yang dinegosiasikan oleh yuridiksi dalam CTHI dengan negara-negara berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah, ada kencenderungan pemangkasan tarif.

“Sekitar 75% dijamin mengurangi tarif withholding tax dari negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah yang berada di bawah rata-rata tarif withholding tax yang negara tawarkan,” ungkap TJN, seperti dilansirBusiness Tech. (kaw)

Berikut peringkat 64 yuridiksi yang masuk dalam Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2019:

PeringkatYuridiksiPeringkatYuridiksiPeringkatYuridiksi
1British Virgin Islands23Malta45Bulgaria
2Bermuda24Germany46Macao
3Cayman Islands25USA47Slovakia
4Netherlands26Panama48Croatia
5Switzerland27Spain49Portugal
6Luxembourg28Gibraltar50Taiwan
7Jersey29Sweden51Andorra
8Singapore30Italy52Lithuania
9Bahamas31Czech Republic53Poland
10Hong Kong32Turks and Caicos Islands54Aruba
11Ireland33Austria55Slovenia
12United Arab Emirates34Finland56Botswana
13United Kingdom35Anguilla57Liberia
14Mauritius36Denmark58Kenya
15Guernsey37Liechtenstein59San Marino
16Belgium38Lebanon60Ghana
17Isle of Man39Estonia61Greece
18Cyprus40Monaco62Tanzania
19China41Latvia63Gambia
20Hungary42South Africa64Montserrat
21Curacao43Romania  
22France44Seychelles  

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.