MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 09:01 WIB
Ini Penjelasan BKF Kemenkeu Soal Manfaat Implementasi MLI

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat tiga manfaat yang akan diperoleh dari penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Hal ini disampaikan oleh Melani Dewi Agusti, Fungsional Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam acara sosialisasi MLI yang terselenggara atas hasil kerja sama BKF dan Ditjen Pajak (DJP) pada Rabu (22/1/2020).

“Adanya MLI membuat kita tidak perlu merenegosiasi satu persatu yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dan biaya, tenaga, serta pikiran yang juga tidak sedikit. Dengan adanya MLI ini, rekomendasi BEPS dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien,” jelas Melani.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Secara lebih terperinci, Melani menjabarkan tiga manfaat yang diperoleh dengan adanya MLI. Pertama, memberikan sinyal positif kepada dunia internasional terkait komitmen Indonesia, sebagai anggota G20, untuk mewujudkan tax fairness.

Selain itu, MLI dapat digunakan untuk melawan upaya penghindaran atau pengelakan pajak yang mengerosi basis pajak di dunia melalui proyek BEPS OECD/G20, khususnya yang terkait dengan tax treaty. Melalui implementasi MLI, aggressive tax planing diharapkan dapat dicegah atau diperangi

Kedua, memberi kesempatan untuk mengadopsi rekomendasi rencana aksi ke-15 proyek BEPS secara serentak. Selanjutnya, MLI juga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang signifikan dibandingkan melalui renegosiasi bilateral.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ketiga, MLI merupakan pelengkap dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Selain memaparkan manfaat MLI, Melani juga menjabarkan tentang latar belakang dan tujuan dari MLI. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Melani memaparkan pula setidaknya terdapat tiga Latar belakang alasan Indonesia turut menerapkan MLI, padahal tidak wajib dan bukan minimum standard dalam proyek BEPS. Pertama, karena Indonesia anggota BEPS Inclusive Framework dan G20.

Kedua, karena adanya kebutuhan untuk mengubah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada untuk menambahkan ketentuan anti-avoidance rules. Ketiga, adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perpajakan internasional.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sementara itu, tujuan dari penerapan MLI adalah untuk memodifikasi ketentuan dalam P3B secara serentak, sinkron, dan efisien, tanpa harus melalui proses negosiasi bilateral satu per satu. Pasalnya, cara negosiasi yang lama umumnya memerlukan alokasi tenaga yang banyak dan waktu yang panjang.

Pada kesempatan yang sama, Romario Riskitala dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP turut menjelaskan perincian pasal-pasal MLI yang diadopsi Indonesa. Adapun sosialisasi ini turut dihadiri Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol dan Ketua Analisis BKF Wawan Juswanto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024