MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Kemenkeu Gelar Sosialisasi MLI, Intip Bahasannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:35 WIB
Kemenkeu Gelar Sosialisasi MLI, Intip Bahasannya di Sini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John L. Hutagaol memberikan pemaparan dalam sosialisasi. 

JAKARTA, DDTCNews–Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi multilateral instrument on tax treaty (MLI) pada hari ini, Rabu (22/1/2020). Acara ini merupakan hasil kerja sama Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John L. Hutagaol menyatakan MLI merupakan instrumen baru yang diperkenalkan oleh komunitas internasional melalui Inclusive Framework yang beranggotakan kurang lebih 119 yurisdiksi termasuk Indonesia. Selain itu, Indonesia telah menandatangani konvensi MLI pada 2017.

“Indonesia telah menandatangani MLI di Kantor Pusat OECD di Paris dan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan tax treaty yang tidak sejalan dengan kebijakan internasional. Melalui MLI, pemerintah bisa mengubahnya [tax treaty/P3B] secara sekaligus dan tidak perlu secara individual,” ujar John saat memberikan paparan awal.

Baca Juga:
Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Dengan MLI, perubahan P3B bisa langsung mengadopsi rencana aksi dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20. Ada 4 aksi yang diakomodasi dalam MLI ini, yaitu aksi ke-2 (neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements), aksi ke 6 (prevention of tax treaty abuse), aksi ke-7 (permanent establishment status), dan aksi ke-14 (Mutual Agreement Procedure)

Lebih lanjut, John memaparkan dalam MLI setiap anggota berhak menentukan posisi dari keempat aksi BEPS tersebut. Dengan demikian, tiap yurisdiksi dapat menetapkan mana yang siap untuk diadopsi, mana yang perlu waktu atau disebut reservation, serta mana yang tidak disetujui atau tidak diadoposi.

“Masing-masing yuridiksi diberikan keleluasan untuk menentukan. Namun, ini baru langkah awal karena MLI akan terus berkembang,” ucap John. Lihat infografis 'Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument'.

Baca Juga:
Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Secara lebih terperinci, John kemudian memaparkan perkembangan MLI di Indonesia. Pada tahap pertama, yaitu pada 2017, pemerintah Indonesia mendapatkan pendampingan dari World Bank dan OECD. Melalui proses diskusi tersebut, pemerintah Indonesia mengusulkan 47 P3B yang akan diperbarui.

Pertimbangan masuknya P3B dalam MLI terkait dengan hubungan ekonomi atau P3B perlu diamendemen karena terdapat kelemahan, seperti tidak adanya anti-avoidance rules untuk passive income atau tidak terdapat klausul tentang principle purpose test [PPT] untuk mencegah praktik treaty abuse atau treaty shopping.

Selanjutnya, P3B yang diusulkan tersebut akan didepositkan kepada OECD untuk disinkronisasi dan diharmonisasi. Pada kesempatan ini, John juga menjelaskan alasan mengapa OECD yang dipilih untuk menaungi MLI.

Baca Juga:
Indonesia Kini Jadi Anggota OECD Competition Committee

Hal tersebut lantaran pada G20 Leader Summit, OECD mendapatkan endorsement dari pemimpin G20 untuk membantu negara di dunia mengatasi permasalahan transparansi, worldwide tax avoidance and evasion bagi seluruh otoritas pajak di dunia serta solusi untuk mengatasi masalah aggressive tax planning.

Sebagai penutup, John menyampaikan sosialisasi terkait dengan MLI tidak hanya penting bagi para konsultan dan asosiasi konsultan, tetapi juga akademisi. Selain itu, John menyebut Indonesia termasuk bagian dalam negara pertama yang turut melaksanakan MLI.

“MLI baru pertama kali diperkenalkan di dunia dan kita termasuk yang pertama ikut melaksanakan ini. Sekali lagi semoga acara ini bermanfaat, untuk kita dapat melayani wajib pajak dengan baik,” imbuh John

Adapun sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Analisis BKF Wawan Juswanto dan Analis Perpajakan Internasional dari BKF Melani Dewi Astuti. Dalam kesempatan ini Wawan menyebut sosialisasi ditujukan untuk memberikan informasi kepada stakeholder. Sosialisasi juga akan dilakukan di perguruan tinggi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum di Jalan Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:00 WIB KEPPRES 11/2023

Indonesia Kini Jadi Anggota OECD Competition Committee

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara