EDUKASI PAJAK

Ini Modal Utama Lulusan Perpajakan Hadapi Revolusi Industri 4.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 14:23 WIB
Ini Modal Utama Lulusan Perpajakan Hadapi Revolusi Industri 4.0

Managing Partner DDTC Darussalam dalam kuliah umum bertajuk 'Peluang dan Tantangan Profesi di Bidang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0',

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan teknologi memengaruhi banyak hal dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, modal kuat dibutuhkan untuk mengarungi era penuh disrupsi tersebut.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan revolusi industri 4.0 turut memengaruhi dimensi pekerjaan lulusan bidang perpajakan. Lingkup lapangan kerja di masa mendatang, sambungnya, akan lebih terspesialisasi.

“Otomatisasi membuat sebagaian pekerjaan dapat dilakukan dengan mesin atau robot. Menjadi lulusan perpajakan tidak cukup hanya sekadar menghitung. Perlu kemampuan yang terspesialisasi,” katanya saat memberi kuliah umum di Kampus Institut STIAMI, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Dalam kuliah umum perpajakan bertajuk 'Peluang dan Tantangan Profesi di Bidang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0', Darussalam menekankan pentingnya kemampuan khusus dalam profesi pajak. Adaptif dalam menggunakan teknologi menjadi aspek wajib untuk menangguk manfaat dari revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) itu menekankan pentingnya memiliki kemampuan analisis, pengusahaan teknologi dan kreativitas. Dengan demikian, lulusan perpajakan memiliki spesialisasi khusus yang tidak dapat digantikan oleh mesin.

Modal utama untuk menggapai spesialisasi tersebut tidak lain dengan menambah pengetahuan. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk bisa berkompetisi dalam pasar tenaga kerja yang berada dalam lingkup perpajakan.

Baca Juga:
Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Menurutnya, lulusan perpajakan tidak perlu gentar dalam menghadapi era disrupsi tersebut. Selama memiliki kompetensi maka lapangan pekerjaan di bidang perpajakan masih terbuka luas. Apalagi, jumlah wajib pajak Indonesia masih sedikit dibandingkan total penduduk sehingga kebutuhan adanya praktisi perpajakan masih akan terus meningkat.

Sementara itu, peluang untuk menjadi petugas pajak juga terbuka lebar. Pasalnya, setiap fiskus saat ini harus melayani 6.253 penduduk Indonesia. Angka tersebut masih jauh dari rasio petugas pajak dengan penduduk di negara maju.

Negara seperti Jepang memiliki rasio fiskus dan jumlah penduduk sebanyak 1:1.818. Jerman mempunyai rasio petugas pajak dan jumlah penduduk sebanyak 1:727. Porsi petugas pajak Indonesia, sambungnya, masih belum ideal untuk melayani wajib pajak dengan optimal.

“Keahlian yang semakin terspesialisasi akan semakin dibutuhkan. Belum lagi dengan wajib pajak yang akan terus bertambah. Oleh karena itu, SDM dengan keahlian tertentu akan semakin dibutuhkan,” imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi