PER-23/PJ/2020

Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Januari 2021 | 15.17 WIB
Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut dinyatakan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi dua kriteria.

Pertama, membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak. Kedua, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria pertama, membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Kedua, terdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam 1 masa pajak. Ketiga, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

Keempat, telah menyampaikan SPT Masa elektronik. Kelima, terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

“Pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yaitu pemotong/pemungut pph yang memenuhi kriteria … dan telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-23/PJ/2020.

Jika pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria menyampaikan SPT Masa PPh tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh unifikasi dan/atau tidak melalui aplikasi e-bupot unifikasi, SPT Masa PPh tersebut tidak diterima dan DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT.

Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2020 ini mencabut PER-20/PJ/2019. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi’.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.