PAJAK TANAH

Ini Kelebihan LVT Dibanding PBB & BPHTB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 20:01 WIB
Ini Kelebihan LVT Dibanding PBB & BPHTB Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas nilai tanah (land value tax/ LVT) dinilai punya banyak kelebihan yang tak dimiliki oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di luar kesesuaiannya dengan tujuan untuk mengurangi konsentrasi pemilikan tanah dan kesenjangan ekonomi.

(Baca: Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan)

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak seperti PBB, BPHTB dan PPh final transaksi tanah, LVT lebih bersifat netral karena tidak mengakibatkan distorsi terhadap ekonomi atau secara khusus terhadap keputusan bisnis yang menyangkut jenis dan besaran investasi atas tanah.

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

(Baca: Pemerintah Agar Kaji Penerapan LVT)

“Berbeda dengan hampir seluruh pajak lainnya, beban pajak yang bersumber dari LVT ini tidak bersifat menghambat ekonomi. Jadi ia tidak distortif, tetapi justru lebih mendorong peningkatan produktivitas ekonomi. Ini salah satu kelebihan LVT dibandingkan pajak yang lain,” ujarnya dalam diskusi internal DDTC, Selasa (31/1).

Bawono menambahkan di luar itu, LVT juga lebih mudah diadministrasikan. Oleh karena itu, penerimaan pajaknya lebih terjamin. Dengan berbagai keunggulan tersebut, tidak mengherankan jika lebih dari 30 negara telah menerapkan LVT, mulai dari Denmark hingga Meksiko, dari Namibia hingga Jepang.

Baca Juga:
Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

“Dalam konteks desain kebijakan LVT di Indonesia, penting bagi pemerintah untuk merumuskan kerangka hukum sekaligus cara pemungutannya. Apakah LVT ini diperlakukan sebagai pajak tambahan atas PBB, atau ia pajak yang berdiri sendiri. Ini harus clear dan terang,” katanya.

Selain itu, penentuan atas batasan luas tanah atau batasan bagi pihak yang terkena kewajiban ini juga perlu dipertimbangkan. Hal ini untuk menjamin efektivitas sekaligus untuk tidak memberikan beban tambahan bagi warga yang bukan sasaran LVT, yaitu warga yang bukan spekulan.

Dengan demikian, tujuan LVT untuk mencegah aksi spekulasi tanah yang melambungkan harga tanah di atas harga normal dapat tercapai. Pada akhirnya, hal ini mengoreksi distribusi kepemilikan tanah, salah satu pangkal kesenjangan ekonomi yang menjadi fokus agenda pemerintah tahun ini.

Baca Juga:
Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

(Baca: Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi)

“LTV ini tentu tidak berdiri sendiri. Ia bisa dipertimbangkan sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan agraria dan kesenjangan ekonomi. Tapi masih banyak kebijakan lain yang perlu dirumuskan, karena memang penyebab kesenjangan bisa macam-macam, obatnya pun bisa macam-macam.” (Amu/Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak