AUSTRALIA

Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:26 WIB
Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison mengumumkan urgensi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan (badan). Sebab, pengusaha mengatakan produktivitas terus menurun dan pemerintah sadar negara-negara kompetitor mulai memangkas tarif PPh Badan.

Morrison mengatakan Senat telah menyetujui untuk mendanai hampir setengah dari total biaya program pemotongan tarif PPh Badan yang senilai AUD50 miliar atau Rp 529,6 triliun. Hal ini dilakukan tentunya sebagai upaya untuk menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Artinya, tarif pajak akan dipangkas dari yang berlaku saat ini sebesar 30% menjadi 25% untuk bisnis ukuran kecil dan menengah, namun tidak berlaku untuk yang bisnis berskala besar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

“Pemotongan tarif pajak perusahaan ini merupakan agenda yang mendesak untuk segera diterapkan. Pasalnya, jika Pemerintah Australia tidak segera menurunkan tarif pajak maka akan di cap sebagai negara dengan tarif pajak yang tidak kompetitif,” tuturnya, Senin (23/10).

Penurunan tarif PPh Badan di AS, Eropa, dan Asia dapat menjadi tekanan terhadap kemampuan negara untuk menarik investasi. Oleh karena itu, rencana penurunan tarif pajak merujuk pada pemangkasan yang dilakukan oleh AS (dari 35% menjadi 15%) dan Inggris (dari 19% menjadi 17%).

Seperti dilansir dalam smh.com.au, Morrison mengatakan rencana penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Lebih lanjut, Morrison menambahkan akan menyamakan proposal seperti yang diperkenalkan oleh pemerintah Keating dan Howard yang memotong tarif, menjual aset pemerintah, dan mereformasi pasar tenaga kerja pada 1990-an.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi