BERITA PAJAK HARI INI

Ini Imbauan DJP Ketika Wajib Pajak Terima SP2DK dari KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 08:20 WIB
Ini Imbauan DJP Ketika Wajib Pajak Terima SP2DK dari KPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dalam SP2DK dengan kondisi sebenarnya. Imbauan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/9/2021).

DJP meminta wajib pajak tidak khawatir bila mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). DJP mengatakan SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

“Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak AR (account representative) yang disediakan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Simak ‘Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP’.

Selain mengenai SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan dan rasio pajak. Ada pula bahasan tentang petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Menyampaikan Tanggapan atas SP2DK

Kantor pelayanan pajak (KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) atau melalui daring (video conference).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterbitkan. Wajib pajak diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yakni secara langsung atau tertulis.

Jika membutuhkan pelayanan perpajakan dari KPP, wajib pajak dapat mendapatkannya melalui telepon dan/atau surat elektronik (email) KPP. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja. (DDTCNews)

Perbaikan Tax Ratio

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor optimistis rasio pajak (tax ratio) pada tahun ini sekitar 8,25%—8,63% dapat tercapai. Optimisme tersebut muncul karena pada paruh pertama tahun ini, rasio pajak mencapai 8,96%.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain faktor rendahnya basis pada tahun lalu, Neilmaldrin meyakinini kinerja penerimaan pajak pada tahun ini akan membaik karena ada tren pemulihan ekonomi. Selain itu ada pengaruh dari membaiknya harga komoditas utama dunia. (Bisnis Indonesia)

Pemulihan Penerimaan Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat realisasi penerimaan pajak yang cukup positif hingga Agustus 2021 mengindikasikan adanya pemulihan kembali ke pola normal. Namun dia memproyeksi tax ratio Indonesia hanya akan berkutat pada kisaran 8% selama 2-3 tahun ke depan jika tidak ada terobosan kebijakan yang signifikan.

Menurutnya, rasio pajak pascakrisis secara umum tidak akan kembali ke titik prakrisis dalam waktu cepat. Pemulihan ekonomi biasanya tumbuh lebih besar dan lebih cepat dibandingkan dengan pemulihan penerimaan pajak. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan MAP

SE-49/PJ/2021 diterbitkan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/2020 yang mengatur tata cara persetujuan bersama serta tindak lanjut penyelesaian persetujuan bersama.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” bunyi bagian tujuan SE-49/PJ/2021. Simak ‘Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama’. (DDTCNews)

Pemungut Bea Meterai

Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Pemungut bea meterai pada rancangan PMK tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021. Simak ‘Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu’. (DDTCNews)

Cukai Hasil Tembakau

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat memperkirakan prospek penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada Desember 2021 akan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Kenaikan tersebut dikarenakan masih berlangsungnya kebijakan yang memuat pemberian dukungan dalam penjagaan produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. (Kontan)

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Meterai Elektonik

Kementerian Keuangan sedang menyusun PMK yang memberikan landasan hukum teknis pelaksanaan meterai elektronik.

Kementerian Keuangan akan mengatur secara lebih terperinci tentang mekanisme pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik hingga ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik. Simak ‘Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2021 | 02:49 WIB

Dengan hormat, Saya ingin menanyakan apakah kalau ada pembebasan Tanah dan Bangunan Oleh Pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan lintas provinsi, apakah pemilik Tanah dan Bangunan ada di kenakan PPH 2,5 % Mohon penjelasannya. Terim kasih banyak. Yours sincerely, Jailani Aghani Ibhaa Mobile : +62 812 634 0007 e-Mail : [email protected] Facebook : [email protected] Skype : jai.ibhaa Website : http://www.linkedin.com/pub/jailani-aghani-ibhaa/23/649/18b "Hard Working, Honest, Flexible and Self Confident"

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024