SE-49/PJ/2021

Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Tampilan awal salinan SE-49/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Beleid baru tersebut diterbitkan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/2020 yang mengatur tata cara persetujuan bersama serta tindak lanjut penyelesaian persetujuan bersama.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” bunyi bagian tujuan SE-49/PJ/2021, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Pada huruf E, dijelaskan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) adalah prosedur administrasi yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Untuk diketahui, wajib pajak dalam negeri (WPDN), WNI, dan otoritas pajak mitra P3B dapat mengajukan permintaan MAP ke DJP apabila terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai ketentuan P3B.

SE-49/PJ/2021 juga mengatur mengenai prosedur penerimaan MAP yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir, atau saluran e-mail yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Dokumen yang perlu dikirimkan dalam pengajuan MAP meliputi surat permintaan pelaksanaan MAP, lembar pengawasan arus dokumen (LPAD), bukti pengiriman surat permintaan pelaksanaan MAP, daftar dokumen lampiran surat permintaan, dan lembar isian kelengkapan berkas.

Selanjutnya, atas permintaan pelaksanaan MAP tersebut, dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan materi oleh tim penelaah MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2021 dan PDJP 16/2020. Bila memenuhi kriteria, dilanjutkan pada persiapan perundingan MAP oleh tim penelaah MAP.

Persiapan itu meliputi permintaan informasi sebagai bukti, pembahasan dan klarifikasi dengan pihak di DJP, pembahasan dengan pemohon, peninjauan ke tempat kegiatan usaha pemohon, permintaan pertukaran informasi perpajakan dengan mitra, dan permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil Minta Tukin Pegawai DPMPTSP Dinaikkan

Kemudian, DJP membentuk delegasi perundingan MAP yang bertugas melaksanakan perundingan, negosiasi, dan mengambil keputusan terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada pejabat berwenang mitra P3B.

Apabila hasil perundingan tersebut menghasilkan persetujuan bersama maka wajib pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam perundingan.

SE-49/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 10 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun