KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 10:33 WIB
Mirip Pemungut PPN, Aturan Pemungut Bea Meterai Digodok Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungut bea meterai sebagaimana yang diamanatkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Kementerian Keuangan menerangkan pemungut bea meterai pada rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut nantinya akan mirip dengan pemungut PPN.

"Pemungut bea meterai adalah pihak yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut bea meterai dari pihak terutang," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
WHO Serukan Kenaikan Tarif Cukai Minol dan Minuman Berpemanis

Pemungut bea meterai nantinya akan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan pemungut bea meterai kepada DJP melalui sistem yang nantinya akan disediakan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemungut bea meterai saat ini diatur melalui Pasal 10 dan Pasal 11 UU 10/2020. Pemungutan bea meterai dilakukan atas seluruh dokumen yang terutang bea meterai pada Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen bersifat perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan ditetapkan melalui PP.

Baca Juga:
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Pemungut bea meterai yang tidak melaksanakan kewajiban memungut dan menyetor bea meterai akan diterbitkan SKP sebesar bea meterai yang kurang dipungut/disetor ditambah sanksi administratif sebesar 100%.

Adapun pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau terlambat melaporkan pemungut bea meterai akan diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP.

Ketentuan mengenai tata cara memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang telah dipungut oleh pemungut bea meterai masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun