UPAH MINIMUM PROVINSI

Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Barat, Karawang Tertinggi Rp4,23 Juta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 November 2018 | 15.29 WIB
Ini Daftar Lengkap UMP Jawa Barat, Karawang Tertinggi Rp4,23 Juta

Aktivitas pekerja pabrik tekstil di Jawa Barat. (Ilustrasi)

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar rata-rata 8,03%. Kenaikan upah di 27 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani SK tersebut, Rabu (21/11/2018). Dalam SK itu, semua daerah naik 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang naik 10%. Adapun, UMK tertinggi dipegang Kabupaten Karawang, Rp4.234.010, sementara terendah Kabupaten Banjar Rp1.688.217.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun, pengecualian kenaikan UMK 10% untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Gubernur. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi kawasan ekonomi khusus. “Pangandaran ke depan menjadi kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat,” katanya.

Ferry mengatakan bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur.

Selama penangguhan diselesaikan, pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja. Jika penangguhan ditolak, pengusaha harus membayar upah sesuai dengan UMK mulai 1 Januari 2019. Namun, bila penangguhan disetujui, pengusaha membayar upah sesuai dengan pengajuan.

Disinggung besarnya ketimpangan UMK di Jawa Barat bagian timur, Ferry mengklaim besaran itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Selain itu, ia mendorong kepala daerah di kawasan tersebut mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan.

Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
  2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
  4. Kota Depok Rp3.872.551,72
  5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
  6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
  7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
  8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
  10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
  11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074,71
  12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
  13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
  14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
  16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
  20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
  22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
  23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
  27. Kota Banjar Rp1.688.217,52 (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.