REVISI UU KUP

Ini 2 Tahapan Rencana Perubahan PPnBM Jadi PPN

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 08:00 WIB
Ini 2 Tahapan Rencana Perubahan PPnBM Jadi PPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan mengubah skema pengenaan PPnBM menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi.

Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih tinggi dapat dilakukan karena lebih sederhana. Skema ini juga dapat meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah serta meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan.

“Serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Implementasi perubahan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan PPN dengan tarif lebih tinggi akan diberlakukan melalui 2 tahapan.

Pada tahapan pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Pasalnya, penerimaan PPnBM selama 2015—2019 berada pada kisaran Rp9 triliun sampai dengan Rp13 triliun. Berdasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90% penerimaan PPnBM.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Berdasarkan pada hasil perhitungan, pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase kenaikan tarif PPN. Pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan PPN menjadi lebih tinggi.

Namun demikian, mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, terjadi selisih penerimaan negara yang cukup signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

Di sisi lain, perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi akan lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Selain itu, perubahan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fashion berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Hal ini akan berdampak pada penambahan penerimaan negara.

Pada tahapan kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Perhitungan penerimaan PPN pada tahapan kedua juga mendapatkan hasil yang serupa dengan perhitungan tahapan pertama.

Pertambahan penerimaan PPN pada tahapan kedua ini akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN sebesar 25%.

Sebagai informasi kembali, rencana perubahan pengenaan PPnBM menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi tersebut menjadi bagian dari penerapan skema PPN multitarif. Nantinya, pada sistem PPN akan terdapat tarif umum, tarif yang lebih rendah untuk barang atau jasa kebutuhan pokok masyarakat, serta tarif lebih tinggi untuk barang kategori mewah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi