EFEK VIRUS CORONA

Ingin Jual Recovery Bond, Pemerintah Susun Perppu Surat Utang Negara

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 11:17 WIB
Ingin Jual Recovery Bond, Pemerintah Susun Perppu Surat Utang Negara

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang No.24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) agar bisa menerbitkan recovery bond untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan recovery bond akan menjadi jenis SUN baru yang hasil penjualannya akan dipakai untuk menanggulangi dampak virus Corona. Pemerintah ingin menjual recovery bond tersebut kepada Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta lain yang mampu membelinya.

“Terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya bisa membeli surat utang dari secondary market. Makanya, pemerintah butuhkan Perppu," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Susiwijono mengatakan UU SUN hanya memperbolehkan BI membeli surat utang dari pasar sekunder, yang biasanya ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Namun, dengan Perppu tersebut, diharapkan BI bisa langsung memberi surat utang agar dananya bisa segera dimanfaatkan.

Recovery bond merupakan surat utang dalam bentuk rupiah. Dana yang terkumpul dari penjualan recovery bond akan disalurkan untuk dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Kredit itu akan dibuat sangat ringan sehingga tidak semakin membebani dunia usaha yang tertekan akibat virus Corona.

Namun, pemerintah akan menetapkan syarat khusus untuk pengusaha yang ingin mengakses kredit tersebut, yaitu dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja di tengah wabah virus Corona. Jika harus melakukan PHK, pelaku usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Rencana Pemangkasan Tarif Pajak Muncul di Negara Ini

"Gaji tetap tidak berbeda dari sebelumnya," ujarnya.

Susiwijono menambahkan saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok Perppu untuk menerbitkan recovery bond tersebut. Dia memperkirakan Perppu itu akan rampung besok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyatakan keinginannya mencari sumber pembiayaan baru untuk menangani dampak virus Corona. Menurutnya pemerintah bisa mencari sumber pembiayaan secara nonkonvensional, meskipun harus merevisi atau membuat landasan hukum baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Jumat, 02 Februari 2024 | 14:00 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara Perhatikan Waktu Penyetoran Pajak

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M