KEBIJAKAN LUAR NEGERI

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 10:17 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Presiden Jokowi usai pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Bharat Mandapam, IECC, Pragati Maidan, New Delhi, India, Sabtu (9/9/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dukungan dari Belanda dan Prancis agar Indonesia bisa segera menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam pertemuannya dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, Jokowi mengatakan keanggotaan OECD amat penting bagi Indonesia mampu menerapkan reformasi yang diperlukan untuk menjadi negara maju.

"Untuk itu, mohon dukungan Prancis terhadap keanggotaan Indonesia termasuk berbagi pengalaman terkait cara kerja dan optimalisasi manfaat keanggotaan di OECD," ujar Jokowi, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kepada Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, Jokowi mengatakan Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi kebijakan ekonomi guna memenuhi persyaratan sebagai anggota OECD.

"Indonesia telah ajukan aplikasi keanggotaan OECD dan telah lakukan berbagai reformasi ekonomi sejalan dengan persyaratan OECD," ujar Rutte.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 200 standar yang harus dipenuhi oleh Indonesia agar memenuhi persyaratan untuk menjadi negara anggota OECD. Guna memenuhi standar tersebut, pemerintah akan menyiapkan komite yang bertugas mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar yang perlu diterapkan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Komite bakal dibentuk berdasarkan keppres. "Sedang disiapkan keppres [tentang komite]. Mengenai konten, nanti sesuai dengan roadmap. Jadi apakah itu kebijakan perpajakan, terkait dengan BUMN, government procurement, dan yang lain-lain, tentu itu sesudah mereka menerima. Baru nanti kita bahas dan lihat satu persatu," ujar Menko Perekonomian Airlangga pada bulan lalu.

Pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi negara anggota OECD dalam waktu 3 hingga 4 tahun. Airlangga mengatakan mengingat Indonesia sudah menjadi key partner OECD sejak 2007, Indonesia seharusnya bisa diterima menjadi anggota OECD dalam waktu singkat.

"Kami berharap Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD dalam waktu 3 - 4 tahun, tidak dalam waktu 6 - 8 tahun karena artinya kita butuh 2 presiden," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah