KONSULTASI PAJAK

Ingin Ajukan Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:45 WIB
Ingin Ajukan Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

Lenida Ayumi,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
NAMA saya Wendah. Saya bekerja sebagai staf keuangan pada suatu industri minyak goreng kelapa. Perusahaan kami berencana melakukan ekspansi usaha atas industri tersebut. Berdasarkan pada informasi yang saya dapatkan, kegiatan untuk melakukan ekspansi usaha pada bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif berupa tax allowance sesuai dengan PP 78/2019.

Terkait dengan hal ini, saya ingin bertanya mengenai fasilitas tax allowance apa saja yang dapat diperoleh? Kemudian, bagaimana syarat untuk memperoleh tax allowance tersebut?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Wendah atas pertanyaannya. Pada dasarnya, fasilitas tax allowance diberikan atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tersebut. Simak ‘Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia’.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menawarkan 4 jenis fasilitas tax allowance bagi wajib pajak badan yang memenuhi syarat. Adapun keempat jenis fasilitas tax allowance tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) PP 78/2019.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan penghasilan neto dilakukan secara bertahap selama 6 tahun. Artinya, dalam jangka waktu 6 tahun, wajib pajak dapat mengurangkan penghasilan netto sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Ketiga, pemangkasan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Pada umumnya, tarif PPh atas pembayaran dividen kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT ialah 20%, kini menjadi 10%. Keempat, kompensasi kerugian fiskal lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Keempat fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang sudah ada. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019.

Perlu dicatat, penanaman modal yang dimaksud tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial. Selain itu, insentif hanya diberikan pada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu yang berada di daerah tertentu yang tertulis dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 78/2019.

Dalam kasus Ibu Wendah, perusahaan bergerak di bidang usaha industri minyak goreng kelapa. Dapat diketahui bahwa klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) untuk bidang usaha industri minyak goreng kelapa adalah 10423. Dengan mengasumsikan perusahaan memiliki KBLI yang dimaksud, maka perluasan usaha tersebut termasuk dalam sektor yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dengan mengacu pada Lampiran I PP 78/2019.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang ingin memperoleh fasilitas tax allowance harus memenuhi satu dari ketiga kriteria berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Setiap KBLI memiliki nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal yang berbeda-beda. Adapun ketentuan lebih lanjut terkait nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal setiap KBLI yang memenuhi kriteria untuk menerima fasilitas tax allowance dapat merujuk pada Permenperin 47/2019.

Setelah memenuhi berbagai syarat dan kriteria tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PMK 11/2020 s.t.d.t.d PMK 96/2020, permohonan fasilitas PPh diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Bagi wajib pajak baru, permohonan fasilitas dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB). Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan fasilitas tax allowance paling lambat 1 tahun setelah NIB diterbitkan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jumat, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

BERITA PILIHAN