UU HPP

Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menata produk miliknya di Posko Gerai UMKM di Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sepertinya tidak bosan-bosan mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan omzet usaha tidak kena pajak khusus untuk pelaku UMKM. Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP ini berlaku sejak tahun pajak 2022.

"Bagi para pelaku UMKM, di UU HPP ada aturan terkait bagian penghasilan bruto yang tidak dikenai pajak khusus untuk UMKM," tulis Kanwil DJP Sumatra Utara I di akun Twitter, dikutip Jumat (29/4/2022).

Melalui infografis, DJP kembali menyampaikan bahwa atas penghasilan usaha mikro dan kecil hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Kebijakan ini dituangkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil," tulis DJP lagi.

Menurut otoritas, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam 1 tahun sebesar Rp500 juta. Hal ini guna memberikan dukungan kepada para pelamu UMKM yang dikenai PPh final dan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

"Ini sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final," tulis DJP.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Perlu dipahami juga, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor