UU HPP

Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Mei 2022 | 09.00 WIB
Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak, DJP: Wujud Keberpihakan untuk UMKM

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menata produk miliknya di Posko Gerai UMKM di Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sepertinya tidak bosan-bosan mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan omzet usaha tidak kena pajak khusus untuk pelaku UMKM. Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP ini berlaku sejak tahun pajak 2022. 

"Bagi para pelaku UMKM, di UU HPP ada aturan terkait bagian penghasilan bruto yang tidak dikenai pajak khusus untuk UMKM," tulis Kanwil DJP Sumatra Utara I di akun Twitter, dikutip Jumat (29/4/2022). 

Melalui infografis, DJP kembali menyampaikan bahwa atas penghasilan usaha mikro dan kecil hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak. 

"Kebijakan ini dituangkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil," tulis DJP lagi. 

Menurut otoritas, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam 1 tahun sebesar Rp500 juta. Hal ini guna memberikan dukungan kepada para pelamu UMKM yang dikenai PPh final dan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. 

"Ini sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final," tulis DJP. 

Perlu dipahami juga, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.