EDUKASI PAJAK

Ingat! Penyerahan Kendaraan Bekas Dilaporkan Pakai SPT Masa PPN 1111

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 15:00 WIB
Ingat! Penyerahan Kendaraan Bekas Dilaporkan Pakai SPT Masa PPN 1111

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mekanisme terbaru dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti menjelaskan terdapat sedikit perubahan terkait dengan pelaporan atas transaksi penyerahan mobil bekas antara PMK lama (PMK 79/2010) dan PMK terbaru (PMK 65/2022).

“Sebelum masa April 2022, wajib pajak menyampaikan SPT masa menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM. Akan tetapi, mulai masa April 2022 menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111,” katanya dalam Live Instagram, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2022 yang menyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas wajib menyampaikan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemungutan dan pelaporan penyerahan kendaraan bermotor bekas ini merupakan kewajiban wajib pajak yang berstatus PKP. Untuk penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wajib pajak non-PKP maka wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan dan pemungutan.

Pelaporan SPT Masa PPN paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PKP dapat melakukan pelaporan melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Pada dasarnya, PMK 65/2022 merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam PMK sebelumnya yang cukup rumit perhitungannya. Objek pajak transaksi ini merupakan kendaraan bermotor bekas yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Sementara itu, subjeknya adalah PKP yang melakukan penyerahan.

Terdapat 2 poin perubahan utama dalam PMK ini. Pertama, perubahan tarif efektif yang dihitung dengan mekanisme besaran tertentu. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.

Pada aturan sebelumnya, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar 90% dari pajak keluaran. Simak 'Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya'

“Yang perlu dititikberatkan adalah peraturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak PKP, sedangkan yang bukan PKP tidak melakukan ketentuan ini,” tutur Indahjanti. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan