APLIKASI PAJAK

Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:57 WIB
Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi. Logo e-objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sudah diimplementasikan.

Aplikasi ini sebagai salah satu wujud dari upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan. Selain itu, DJP juga ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian surat keberatan.

“Telah diimplementasikan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian surat keberatan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.

Aplikasi ini juga belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik tercantum dalam lampiran PER-14/PJ/2020. Anda juga bisa melihatnya dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-objection. Unduh panduan tersebut di sini.

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan atas penyampaian surat keberatan secara elektronik diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sesuai dengan ketentuan, BPE merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan.

“Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan … merupakan tanggal surat keberatan diterima,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PER-14/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN