KAMUS PAJAK

Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 September 2020 | 18:10 WIB
Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Selepas e-Faktur 3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan menggunakan e-Faktur web based.

DJP menegaskan pelaporan SPT PPN melalui e-Faktur web based tersebut dimulai sejak masa pajak September 2020. Untuk itu, PKP tidak dapat lagi menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Namun, PKP yang ingin melaporkan/membetulkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, dapat mem-posting SPT pada e-Faktur 3.0 lalu melaporkan CSV melalui DJP Online. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur web based?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Simak “Apa Itu e-Faktur?

Selanjutnya, Pasal 1A menyebutkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP terdiri atas 3 aplikasi. Pertama, aplikasi e-Faktur Client Desktop. Aplikasi ini merupakan kanal e-Faktur yang pertama kali diperkenalkan.

Aplikasi ini juga menjadi kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-Faktur client desktop ini pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputernya.

Aplikasi e-Faktur client desktop terus berkembang. Saat ini, e-Faktur termutakhir adalah versi 3.0 yang akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/login. Simak “Cara Update e-Faktur 3.0

Dalam aplikasi versi teranyar ini terdapat sejumlah fitur tambahan antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT PPN, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Kedua, aplikasi e-Faktur Web Based. Aplikasi ini berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP)

Aplikasi e-Faktur Web Based juga menjadi bagian dari pembaruan e-Faktur 3.0. Aplikasi ini akan menjadi kanal untuk melaporkan SPT PPN masa pajak September 2020. Sebelumnya, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Ketiga, aplikasi e-Faktur Pajak Host to Host (H2H). Aplikasi ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi. Aplikasi e-Faktur H2H ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni.

Aplikasi e-Faktur H2H dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu secara mandiri oleh PKP atau melalui Penyelenggara e-Faktur H2H/Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun PJAP yang diperkenankan memberikan layanan ini hanyalah penyedia yang telah ditetapkan oleh DJP.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak. Simak “Apa itu PJAP” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air